Mantan anggota DPRI Komisi V yang juga tersangka kasus dugaan suap anggota DPR RI terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4). Foto: MI/Rommy Pujianto
Mantan anggota DPRI Komisi V yang juga tersangka kasus dugaan suap anggota DPR RI terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4). Foto: MI/Rommy Pujianto

Damayanti Ngaku Dapat Jatah 6 Persen dari Proyek Jalan Kementerian PUPR

Meilikhah • 11 April 2016 15:58
medcom.id, Jakarta: Anggota nonaktif Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebesar 8 persen dari nilai proyek pembangunan jalan Toheru-Laemu senilai Rp41 miliar. Namun dalam persidangan, Damayanti mengaku hanya dapat imbalan sebesar 6 persen dari nilai proyek itu.
 
Damayanti mengatakan nilai fee itu sudah ditentukan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Mustary.
 
"Waktu pertemuan pertama di Ambhara itu pak Amran sampaikan, nanti bapak-bapak, ibu dapat fee 6 persen dari nilai proyek yang sudah diplotkan ke pimpinan masing-masing," kata Damayanti saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).

Damayanti mengatakan, fee yang dia dapat dari proyek akhirnya diterima dari Abdul Khoir melalui tenaga ahli dan rekannya, Dessy dan Julia. Dessy dan Juliamenerima sebesar 8 persen dari total nilai proyek. Karena penerimaan itu melalui Dessy dan Julia, maka yang diterima Damayanti hanya sebesar 6 persen, sisanya untuk Dessy dan Julia.
 
"Dapatnya kata pak Amran, dari rekanan (Abdul Khoir). Uwi serahkan ke saya di mobil, di parkiran masjid Kementerian PUPR. Katanya, 'Ini mbak, dari Abdul untuk yang aspirasinya 6 persen punya mbak'. Sebesar 41.150 dolar Singapura untuk Uwi dan Dessy, sesuai instruksi pak Amran, kami dapatnya 6 persen," kata Damayanti.
 
Damayanti mengatakan total uang yang dia terima sejumlah 328 ribu dolar Singapura. Julia dan Dessy mendapat jatah dari fee itu, kata Damayanti, atas instruksi Amran.
 
Politikus PDIP itu sebelumnya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama. PT Windhu merupakan rekanan Kementerian PUPR yang akan membangun dan merekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
Abdul Khoir didakwa bersama-sama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng serta Direktur PT Sharlen Raya Hong Artha John Alfred menyuap Amran Mustary dan sejumlah anggota Komisi V, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprayitno, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin dengan total suap Rp21,28 miliar, SGD1,674 juta, dan USD72,7 dalam proyek pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
Abdul Khoir didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan