medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun. Beberapa nama jenderal bintang tiga pun disiapkan sebagai suksesor Badrodin.
Bekas Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengatakan, ada enam nama jenderal bintang tiga yang masuk dalam bursa calon Kapolri. Komjen Budi Gunawan yang dulu sempat diloloskan DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri juga masuk dalam bursa pencalonan.
Langkah Budi Gunawan saat itu kandas karena Presiden Joko Widodo lebih memilih menaikkan posisi Badrodin Haiti. Budi Gunawan pun duduk sebagai Wakil Kapolri.
Komjen Budi Gunawan bersama Komjen Budi Waseso. ANT/Indrianto Eko.
Selain Budi, ada nama Komjen Budi Waseso. Mantan Kabareskrim yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional ini dianggap mumpuni untuk masuk dalam bursa pencalonan Kapolri.
"Ada peluang Kabareskrim akan ikut pencalonan. Dia juga perwira bintang tiga," kata Nasser saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, Selasa (167/5/2016).
Empat nama lainnya adalah, Inspektur Pengawas Umum Komjen Dwi Priyatno, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komjen Putut Eko Bayuseno, Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional Komjen Suhardi Alius, dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Syafruddin.
Nasser menuturkan, enam nama ini masuk lantaran pengalaman dan kompetensi selama menjabat di instansi. Tak hanya itu, prestasi enam jenderal bintang tiga ini patut diacungi jempol.
"Kami pilihkan yang punya pengalaman yang baik. Mereka ini rata-rata angkatan kepolisian tahun 1982, 1983, dan 1984," ujar Nasser.
Tito Karnavian Masih Terlalu Muda
Selain enam jenderal bintang tiga itu, ada nama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian. Tito diprediksi sebagai salah satu jenderal bintang tiga yang diperhitungkan.
Namun, Nasser mengatakan, Tito tak direkomendasikan sebagai suksesor Badrodin. Usia yang masih muda menjadi alasan kuat untuk melakukan hal itu.
Komjen Tito Karnavian saat menjelaskan situasi pascaledakan kepada Presiden Joko Widodo dan menteri Kabinet Kerja di Jalan MH Thamrin, Kamis 14 Februari. ANT/Wahyu Putro.
Pengangkatan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987 itu dinilai akan merusak struktur organisasi kepolisian.
"Dia masih terlalu muda tidak bagus untuk organisasi kepolisian," pungkas Nasser.
Masa jabatan Badrodin akan habis Juli. Sejumlah pengganti pun sudah mulai disiapkan. Namun, di tengah kabar pergantian orang nomor satu di Kepolisian itu, muncul kabar untuk memperpanjang masa abdi Badrodin hingga usia 60 tahun.
Badrodin santai dengan kabar itu. Keputusan, kata dia, ada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebagai prajurit, ia siap menjalankan perintah.
"Pensiun siap, Alhamdulillah. Tidak pensiun, ya tidak apa-apa," kata dia di Mabes Polri, Jumat 13 Mei.
Pada Pasal 30 ayat (2) UU Polri 2/2002 menyatakan, 'Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.'
Sementara di Ayat 3 menyatakan, 'Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.'
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun. Beberapa nama jenderal bintang tiga pun disiapkan sebagai suksesor Badrodin.
Bekas Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengatakan, ada enam nama jenderal bintang tiga yang masuk dalam bursa calon Kapolri. Komjen Budi Gunawan yang dulu sempat diloloskan DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri juga masuk dalam bursa pencalonan.
Langkah Budi Gunawan saat itu kandas karena Presiden Joko Widodo lebih memilih menaikkan posisi Badrodin Haiti. Budi Gunawan pun duduk sebagai Wakil Kapolri.
Komjen Budi Gunawan bersama Komjen Budi Waseso. ANT/Indrianto Eko.
Selain Budi, ada nama Komjen Budi Waseso. Mantan Kabareskrim yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional ini dianggap mumpuni untuk masuk dalam bursa pencalonan Kapolri.
"Ada peluang Kabareskrim akan ikut pencalonan. Dia juga perwira bintang tiga," kata Nasser saat dihubungi
Metrotvnews.com, Jakarta, Selasa (167/5/2016).
Empat nama lainnya adalah, Inspektur Pengawas Umum Komjen Dwi Priyatno, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komjen Putut Eko Bayuseno, Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional Komjen Suhardi Alius, dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Syafruddin.
Nasser menuturkan, enam nama ini masuk lantaran pengalaman dan kompetensi selama menjabat di instansi. Tak hanya itu, prestasi enam jenderal bintang tiga ini patut diacungi jempol.
"Kami pilihkan yang punya pengalaman yang baik. Mereka ini rata-rata angkatan kepolisian tahun 1982, 1983, dan 1984," ujar Nasser.
Tito Karnavian Masih Terlalu Muda
Selain enam jenderal bintang tiga itu, ada nama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian. Tito diprediksi sebagai salah satu jenderal bintang tiga yang diperhitungkan.
Namun, Nasser mengatakan, Tito tak direkomendasikan sebagai suksesor Badrodin. Usia yang masih muda menjadi alasan kuat untuk melakukan hal itu.
Komjen Tito Karnavian saat menjelaskan situasi pascaledakan kepada Presiden Joko Widodo dan menteri Kabinet Kerja di Jalan MH Thamrin, Kamis 14 Februari. ANT/Wahyu Putro.
Pengangkatan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987 itu dinilai akan merusak struktur organisasi kepolisian.
"Dia masih terlalu muda tidak bagus untuk organisasi kepolisian," pungkas Nasser.
Masa jabatan Badrodin akan habis Juli. Sejumlah pengganti pun sudah mulai disiapkan. Namun, di tengah kabar pergantian orang nomor satu di Kepolisian itu, muncul kabar untuk memperpanjang masa abdi Badrodin hingga usia 60 tahun.
Badrodin santai dengan kabar itu. Keputusan, kata dia, ada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebagai prajurit, ia siap menjalankan perintah.
"Pensiun siap, Alhamdulillah. Tidak pensiun, ya tidak apa-apa," kata dia di Mabes Polri, Jumat 13 Mei.
Pada Pasal 30 ayat (2) UU Polri 2/2002 menyatakan, 'Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.'
Sementara di Ayat 3 menyatakan, 'Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.'
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)