Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo - MI/Adam Dwi
Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo - MI/Adam Dwi

Tak Jalankan Rekomendasi BPK, Pemprov DKI Bisa Kena Sanksi

Renatha Swasty • 21 Juni 2016 06:41
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pembelian sebagian lahan RS. Sumber Waras. Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyebut, Pemprov harus menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan.
 
"Ya memang dalam UU dinyatakan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. Artinya rekomendasi tersebut harus dilakukan," ujar Tarko pada Metrotvnews.com, Senin (20/6/2016) malam. 
 
Ketua BPK Harry Azhar Aziz juga menyebut Pemprov harus mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp191 miliar. Angka ini diketahui usai dilakukan audit investigasi. 

Tarko menyebut pengembalian kerugian negara sejumlah Rp191 miliar oleh Pemprov tidak akan merugikan sebab rekomendasi yang dikeluarkan BPK tentu untuk memulihkan keuangan negara.  Justru, jika Pemprov tidak mau menindaklanjuti sejumlah rekomendasi BPK maka bakal dikenakan sanksi. 
 
"Jika rekomendasi tidak dijalankan maka harus diteliti lebih detil sanksinya sesuai UU BPK. Ada pengenaan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK," pungkas Tarko. 
 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara itu.
 

Tak Jalankan Rekomendasi BPK, Pemprov DKI Bisa Kena Sanksi
Pertemuan antara BPK dan KPK - ANT Senin (20/6) - ANT/Hafidz Mubarak A.
 

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang  Nomor  15 Tahun  2006  tentang  Badan  Pemeriksa Keuangan, jika terjadi  kerugian  negara/daerah,  maka  harus  dilaksanakan  ganti  rugi sejumlah   uang   atau   barang yang   harus dikembalikan  kepada  negara/daerah  oleh  seseorang  atau  badan  yang  telah  melakukan perbuatan  melawan  hukum  baik  sengaja  maupun lalai.
 
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Nomor  2  Tahun  2010  tentang Pemantauan Pelaksanaan   Tindak   Lanjut   Rekomendasi   Hasil   Pemeriksaan   Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Di Pasal 3 ayat 3 tindak  lanjut  wajib  disampaikan  kepada BPK paling  lambat  60  hari  setelah  laporan  hasil pemeriksaan diterima.
 
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila  dalam  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  3 Pejabat  tidak  menindaklanjuti  rekomendasi  tanpa  adanya  alasan  yang  sah,  BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan