medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pembelian sebagian lahan RS. Sumber Waras. Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyebut, Pemprov harus menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan.
"Ya memang dalam UU dinyatakan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. Artinya rekomendasi tersebut harus dilakukan," ujar Tarko pada Metrotvnews.com, Senin (20/6/2016) malam.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz juga menyebut Pemprov harus mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp191 miliar. Angka ini diketahui usai dilakukan audit investigasi.
Tarko menyebut pengembalian kerugian negara sejumlah Rp191 miliar oleh Pemprov tidak akan merugikan sebab rekomendasi yang dikeluarkan BPK tentu untuk memulihkan keuangan negara. Justru, jika Pemprov tidak mau menindaklanjuti sejumlah rekomendasi BPK maka bakal dikenakan sanksi.
"Jika rekomendasi tidak dijalankan maka harus diteliti lebih detil sanksinya sesuai UU BPK. Ada pengenaan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK," pungkas Tarko.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara itu.
Pertemuan antara BPK dan KPK - ANT Senin (20/6) - ANT/Hafidz Mubarak A.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jika terjadi kerugian negara/daerah, maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Di Pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pembelian sebagian lahan RS. Sumber Waras. Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyebut, Pemprov harus menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan.
"Ya memang dalam UU dinyatakan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. Artinya rekomendasi tersebut harus dilakukan," ujar Tarko pada
Metrotvnews.com, Senin (20/6/2016) malam.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz juga menyebut Pemprov harus mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp191 miliar. Angka ini diketahui usai dilakukan audit investigasi.
Tarko menyebut pengembalian kerugian negara sejumlah Rp191 miliar oleh Pemprov tidak akan merugikan sebab rekomendasi yang dikeluarkan BPK tentu untuk memulihkan keuangan negara. Justru, jika Pemprov tidak mau menindaklanjuti sejumlah rekomendasi BPK maka bakal dikenakan sanksi.
"Jika rekomendasi tidak dijalankan maka harus diteliti lebih detil sanksinya sesuai UU BPK. Ada pengenaan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK," pungkas Tarko.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara itu.
Pertemuan antara BPK dan KPK - ANT Senin (20/6) - ANT/Hafidz Mubarak A.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jika terjadi kerugian negara/daerah, maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Di Pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)