KPK/MI/Panca Syurkani
KPK/MI/Panca Syurkani

Sebelas Saksi Kasus Suap Hakim Tipikor Bengkulu Diperiksa KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Juni 2016 11:45
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebelas saksi kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu 2011 di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 6 Juni. Saksi merupakan Panitera PN Tipikor Bengkulu dan anggota kepolisian.
 
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka ES (Edi Santoni)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).
 
Pemeriksaan dilakukan kepada Panitera PN Tipikor Bengkulu Zailani Syihab, Staf Perdata di PN Bengkulu Joni Aprizal, Jaksa Novita, Penasihat Hukum A. Yamin dan anggota Majelis Hakim PN Bengkulu yang juga tersangka suap Toton. Pihak swasta Idram Kholik, anggota kepolisian di Bengkulu Dodi Safrizal dan seorang sopir Hendriansyah juga masuk daftar terperiksa hari ini.

(Baca: Suap Hakim Tipikor Bengkulu, KPK Dalami Peran Hakim Siti)
 
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Safri, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santoni. Keduanya yang juga merupakan tersangka dalan kasus suap ini akan diminta keterangan untuk tersangka Badarudin Bacshin, Panitera Pengganti PN Bengkulu.
 
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Badarudin hari ini. Keterangan Badarudin dibutuhkan unutuk menggali informasi soal tersangka Ketua PN Bengkulu Janner Purba.
 
Sebelas Saksi Kasus Suap Hakim Tipikor Bengkulu Diperiksa KPK
Tersangka kasus suap dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu 2011/MI/Rommy Pujianto
 
KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Perkara ini terungkap pada operasi tangkap tangan, Senin 23 Mei.
 
Dari pihak pengadila, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, Lembaga Antikorupsi mencokok mantan Kabag Keuangan RS M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus Edi Santoni.
 
Suap diduga bertujuan agar pengadilan menjatuhkan vonis bebas kepada Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar Selasa 24 Mei, namun mereka keburu diciduk Lembaga Antirasuah.
 
(Baca: Ketua PN Tipikor Bengkulu Irit Bicara soal Suap)
 
Edi dan Safri jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
 
Janner dan Toton jadi tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
 
Sementara itu, Badarudin diduga sebagai pengatur pertemuan dalam upaya suap ini. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan