Menteri Kesehatan Nila Farida Moeloek (tengah) mendengarkan pertanyaan anggota dewan pada Rapat Kerja (Raker) Dengan Komisi IX DPR Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). MI/ MOHAMAD IRFAN.
Menteri Kesehatan Nila Farida Moeloek (tengah) mendengarkan pertanyaan anggota dewan pada Rapat Kerja (Raker) Dengan Komisi IX DPR Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). MI/ MOHAMAD IRFAN.

Menkes Tegaskan Vaksin Palsu Tidak Punya Efek Samping

Wanda Indana • 27 Juni 2016 19:51
medcom.id, Jakarta: Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, BPOM dan PT Biofarma buat membahas peredaran vaksin palsu. Agenda raker mendengarkan penjelasan Menkes terkait dampak peredaran vaksi palsu.
 
Anggota Komisi IX fraksi PAN Saleh Dahulai mempertanyakan isi kandungan yang terdapat pada vaksin palsu. Saleh juga meminta penjelasan kepada Menkes terkait pengawasan peredaran vaksin dan obat ilegal.
 
Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek menjelaskan, pihaknya belum mengatahui persis zat yang terkandung di dalam vaksin palsu. Nila bilang, jika vaksin yang diduga mengandung antibiotik gentamicin dicampur dengan cairan infus, maka tidak memiliki efek samping.

"Karena vaksin palsu merupakan barang sitaan. Jadi tidak bisa kita ambil diuji. Kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim," ungkap Nila di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).
 
Nila menjelaskan, vaksin asli memberikan dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh pada balita. Vaksin berasal dari kuman yang dilemahkan dan membentuk sistem imun. Balita akan kebal terhadap berbagai penyakit jika mendapat vaksin asli.
 
"Kalau vaksin palsu, tidak ada imun yang dibentuk. Anak-anak akan rentan terhadap penyakit," jelas Nila.
 
Anggota Komisi IX lainnya, Mandar Dasopan mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang, Dede Yusuf. Mandar kecewa dengan penjelasan Nila. Dia meminta forum dihentikan karena jawaban Nila tidak memuaskan.
 
"Pimpinan sebaiknya sidang ini ditutup. Lebih kita baca Alquran. Soalnya enggak ada penjelasan dari Kemenkes. Kenapa Menkes tidak bisa menjelaskan zat apa yang di dalam vaksin palsu, kasus seperti ini kan sudah terjadi 13 tahun yang lalu," cecar Mandar.
 
Dede selaku pimpinan sidang mempersilahkan PLT Kepala BPOM Teuku Bahdar Johan Hamid untuk menjelaskan zat yang terkandung dalam vaksin palsu. Sebab, pengawasan vaksin dan obat ilegal menjadi tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
 
Teuku tidak bisa menjelaskan zat apa saja yang terkandung di dalam vaksin palsu. Dia bilang, BPOM sudah memiliki sample vaksin palsu dan tengah dilakukan uji laboratorium. Dia bilang, butuh waktu untuk mengambil kesimpulan hasil uji laboratorium vaksin palsu.
 
"Butuh waktu tiga hari dari sekarang. Kalau diminta sekarang kami tidak sanggup," ungkap Teuku.
 
Teuku mengakui, ada oknum pegawai Kemenkes yang bermain mata dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh vaksin palsu murah. Teuku bilang, vaksin palsu dijual seharaga Rp150 hingga Rp300 ribu. Sementara harga vaksin asli Rp900 hingga Rp1 juta.
 
"Ini perbuatan kriminal, ada oknum rumah sakit (swasta) yang membeli dari yang namanya freelance dan ada yang membuka pintu. Seharusnya vaksin diambil dari distributor resmi. Freelance membawa vaksin yang sumbernya entah dari mana, dijual ke rumah sakit dengan harga murah," beber Teuku.
 
Diungkapkan Teuku, PT Biofarma merupakan produsen tunggal vaksin pemerintah. Pembelian vaksin selain dari PT Biofarma patut dicurigai. "Biofarma punya empat distributor, dua BUMD dan dua swasta. Pembelian vaksin diluar itu berarti melanggar hukum," tandas Teuku.‎
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan