medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah bersurat kepada Ditjen Imigrasi untuk kembali mengeluarkan perintah pencegahan dan pencabutan paspor milik La Nyala Mattalitti. Sebab, Ketua Umum PSSI itu telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim pada 2012.
Kajati Jatim Maruli Hutagalung sempat meminta Imigrasi untuk mencabut pencegahan dan mengaktifkan kembali paspor La Nyalla. Permintaan ini guna menjalani putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka La Nyalla.
"Tapi kita terus buat surat lagi buat dilakukan pencekalan lagi, cabut lagi paspornya. Jadi ada dua surat yang kita layangkan. Semua saya jalani (prosedurnya)," kata Maruli saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).
Selain itu, lanjut Maruli, Kejati Jatim juga tetap akan meminta bantuan red notice Interpol. Terlebih, La Nyalla saat ini diduga tengah berada di Singapura.
Maruli yakin Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu segera kembali ke Indonesia. Pasalnya, Imigrasi telah kembali mengeluarkan pencegahan dan mencabut paspor La Nyalla.
"Kan La Nyalla enggak bisa lama-lama di luar negeri. Dia harus dikembalikan, ya dideportasi. Karena kan dia sudah enggak berhak tinggal di situ (Singapura) ya," ujar dia.
Jika La Nyalla kembali, Maruli menegaskan Kejaksaan akan langsung mengamankannya. "Nanti Imigrasi menghubungi kita (kalau La Nyalla sudah kembali ke Indonesia)," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah Kejati Jatim resmi mengeluarkan sprindik baru atau surat perintah penyidikan atas nama La Nyalla Mattalitti.
Sementara, Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 12 April diketahui telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla. Hakim Fernandus yang memimpin sidang menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejati Jatim terhadap La Nyalla tidak sah.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah bersurat kepada Ditjen Imigrasi untuk kembali mengeluarkan perintah pencegahan dan pencabutan paspor milik La Nyala Mattalitti. Sebab, Ketua Umum PSSI itu telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim pada 2012.
Kajati Jatim Maruli Hutagalung sempat meminta Imigrasi untuk mencabut pencegahan dan mengaktifkan kembali paspor La Nyalla. Permintaan ini guna menjalani putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka La Nyalla.
"Tapi kita terus buat surat lagi buat dilakukan pencekalan lagi, cabut lagi paspornya. Jadi ada dua surat yang kita layangkan. Semua saya jalani (prosedurnya)," kata Maruli saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).
Selain itu, lanjut Maruli, Kejati Jatim juga tetap akan meminta bantuan
red notice Interpol. Terlebih, La Nyalla saat ini diduga tengah berada di Singapura.
Maruli yakin Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu segera kembali ke Indonesia. Pasalnya, Imigrasi telah kembali mengeluarkan pencegahan dan mencabut paspor La Nyalla.
"Kan La Nyalla enggak bisa lama-lama di luar negeri. Dia harus dikembalikan, ya dideportasi. Karena kan dia sudah enggak berhak tinggal di situ (Singapura) ya," ujar dia.
Jika La Nyalla kembali, Maruli menegaskan Kejaksaan akan langsung mengamankannya. "Nanti Imigrasi menghubungi kita (kalau La Nyalla sudah kembali ke Indonesia)," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah Kejati Jatim resmi mengeluarkan sprindik baru atau surat perintah penyidikan atas nama La Nyalla Mattalitti.
Sementara, Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 12 April diketahui telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla. Hakim Fernandus yang memimpin sidang menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejati Jatim terhadap La Nyalla tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)