medcom.id Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, proses pemulangan Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ke Indonesia tidak mudah. Kendati, Indonesia dan Tiongkong sudah punya perjanjian ekstradisi.
"Proses pemulangan Samadikin semua ada prosedurnya, tidak main pulangkan saja," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Rabu (20/4/2016).
Namun, dia memastikan Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan Pemburu Koruptor sampai sekarang masih berupaya memulangkan Samadikun. Buronan kasus lain juga tengah diburu.
"Sampai sekarang tim gabungan akan terus berusaha memulangkan buronon BLBI lainnya tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang dia.
Samadikun merupakan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp2,5 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997.
Dia memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan hingga kena jerat hukum. Usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun, Samadikun melarikan diri.
Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, Tiongkok, dan Australia. Samadikun akhirnya ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di Tiongkok, Jumat 15 April.
medcom.id Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, proses pemulangan Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ke Indonesia tidak mudah. Kendati, Indonesia dan Tiongkong sudah punya perjanjian ekstradisi.
"Proses pemulangan Samadikin semua ada prosedurnya, tidak main pulangkan saja," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi
Metrotvnews.com, Rabu (20/4/2016).
Namun, dia memastikan Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan Pemburu Koruptor sampai sekarang masih berupaya memulangkan Samadikun. Buronan kasus lain juga tengah diburu.
"Sampai sekarang tim gabungan akan terus berusaha memulangkan buronon BLBI lainnya tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang dia.
Samadikun merupakan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp2,5 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997.
Dia memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan hingga kena jerat hukum. Usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun, Samadikun melarikan diri.
Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, Tiongkok, dan Australia. Samadikun akhirnya ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di Tiongkok, Jumat 15 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)