medcom.id, Jakarta: Selama bersembunyi di Singapura, Ketua Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti selalu diawasi. Ia pun berhasil dideportasi setelah melanggar perizinan.
"Dari perlintasan kami monitor terus keluar masuknya. Posisi ada di mana kita awasi," kata Asisten Atase Imigrasi pada KBRI Singapura Sandi Andaryadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Ia menambahkan, selama tinggal di Singapura La Nyalla tinggal seorang diri. Saat ditangkap La Nyalla tak melawan sedikitpun.
La Nyalla dipulangkan lantaran telah melakukan pelanggaran berupa overstay. Ia masuk Singapura pada 29 Maret 2016 dengan bebas visa.
Kemudian ia diberi jangka waktu satu bulan untuk tinggal dan berakhir pada 28 April 2016. Sejak tanggal 28 April, La Nyalla tidak melapor ke pihak keimigrasian.
Kemudian ia diserahkan ke KBRI Singapura dan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. La Nyalla akan diterbangkan ke Indonesia dengan Garuda Indonesia GA 835 dengan rute Penerbangan Singapura-Jakarta.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dalam pembelian saham IPO Bank Jatim. Ia melarikan diri sehari sebelum surat cekal terhadap dirinya diterima imigrasi.
Saat dirinya mengajukan sidang praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menyatakan penetapan status tersangka pada Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti tak sesuai prosedur. Kuasa hukum La Nyalla pun meminta Kejaksaan Tinggi Jatim mematuhi keputusan itu.
medcom.id, Jakarta: Selama bersembunyi di Singapura, Ketua Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti selalu diawasi. Ia pun berhasil dideportasi setelah melanggar perizinan.
"Dari perlintasan kami monitor terus keluar masuknya. Posisi ada di mana kita awasi," kata Asisten Atase Imigrasi pada KBRI Singapura Sandi Andaryadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Ia menambahkan, selama tinggal di Singapura La Nyalla tinggal seorang diri. Saat ditangkap La Nyalla tak melawan sedikitpun.
La Nyalla dipulangkan lantaran telah melakukan pelanggaran berupa overstay. Ia masuk Singapura pada 29 Maret 2016 dengan bebas visa.
Kemudian ia diberi jangka waktu satu bulan untuk tinggal dan berakhir pada 28 April 2016. Sejak tanggal 28 April, La Nyalla tidak melapor ke pihak keimigrasian.
Kemudian ia diserahkan ke KBRI Singapura dan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. La Nyalla akan diterbangkan ke Indonesia dengan Garuda Indonesia GA 835 dengan rute Penerbangan Singapura-Jakarta.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dalam pembelian saham IPO Bank Jatim. Ia melarikan diri sehari sebelum surat cekal terhadap dirinya diterima imigrasi.
Saat dirinya mengajukan sidang praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menyatakan penetapan status tersangka pada Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti tak sesuai prosedur. Kuasa hukum La Nyalla pun meminta Kejaksaan Tinggi Jatim mematuhi keputusan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)