Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, didampingi penasehat hukum Otto Hasibuan -- AFP/Adek Berry
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, didampingi penasehat hukum Otto Hasibuan -- AFP/Adek Berry

Harusnya Jaksa Tuntut Bebas Jessica

Arga sumantri • 05 Oktober 2016 12:42
medcom.id, Jakarta: Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, yakin kliennya tidak bersalah. Menurutnya, Wayan Mirna Salihin meninggal bukan karena sianida.
 
"Melihat fakta-fakta persidangan, kan harusnya tuntutan bebas. Tapi itu kewenangan penuntut umum," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
 
Harapan Otto agar jaksa menuntut bebas Jessica bukan tanpa dasar. Bukti-bukti dan persidangan selama ini, kata Otto, membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak kuat.

"Labfor Polri yang kita percaya, menyatakan di dalam tubuh korban tidak ada sianida. Itu diperiksa 70 menit setelah korban meninggal," tambah Otto.
 
(Baca: Kuasa Hukum Yakin Mirna Tewas Bukan Karena Sianida)
 
Pandangan Otto, kasus ini sederhana. Polisi maupun jaksa tinggal menguatkan bukti lebih dulu kalau Mirna meninggal karena sianida.
 
"Simpelnya begini, kalau memang ada pembunuhan berencana oleh racun, maka racun itu kan harusnya ada di tubuh manusia itu. Kemudian, baru bicara soal pelaku," tambah Otto.
 
Tapi, kata Otto, polisi dan jaksa terlalu terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus Mirna. Padahal, buktinya belum kuat. Otto tambah heran mengetahui pasal yang diancamkan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
(Baca: Pengacara Sebut Jessica Tidak Pernah Bersalah dan Harus Dibebaskan)
 
Sidang kasus Mirna mulai memasuki babak akhir. Hari ini jaksa bakal membacakan tuntutannya terhadap pemesan es kopi Vietnam yang membikin Mirna semaput.
 
Sebelumnya, Jessica sudah melakukan pembelaan di muka persidangan pada pekan lalu. Dia gamblang memberi keterangan soal tragedi kopi maut di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
 
Jika merunut waktu, setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang dengan agenda pledoi pada Rabu, 12 Oktober 2016. Setelah itu, agenda sidang bakal mendengar jawaban jaksa untuk meneguhkan dakwaannya alias replik. Sidang dengan agenda tersebut bakal digelar Senin, 17 Oktober 2016.
 
Kemudian, agenda sidang berikutnya yakni mendengar jawaban dari kubu Jessica atas replik Jaksa atau Duplik. Sidangnya digelar pada Kamis, 20 Oktober 2016.
 
Sementara, sidang dengan agenda putusan terhadap Jessica sedianya dijadwalkan pada 21 Oktober 2016. Namun, dengan jadwal yang ada, sidang putusan kasus Mirna besar kemungkinan diundur, paling lambat 26 Oktober 2016.
 
Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billiblue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan