"(Lalu) menerima beberapa barang dari tersangka Indra sekitar Rp349 juta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Selasa, 19 April 2022.
Terakhir, Indra Kenz membelikan sebidang tanah atas nama Vanessa Khong. Aset itu terletak di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Senilai Rp7,8 miliar," beber Whisnu.
Baca: Jadi Tersangka Binomo, Vanessa Khong dan Rudianto Pei Ditahan
Aliran dana itu yang membuat Vanessa terseret dalam kasus investasi bodong Binomo. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa dini hari, 19 April 2022.
Mantan tunangan Indra itu dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.