Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

Dakwaan Hakim Nonaktif Itong Isnaeni Dilimpahkan ke PN Surabaya

Candra Yuri Nuralam • 07 Juni 2022 16:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. Surat dakwaan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
 
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Itong Isnaini Hidayat dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.
 
KPK juga melimpahkan dakwaan Panitera Pengganti Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya menjadi tahanan pengadilan.

Itong mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) klas satu Surabaya. Sementara itu, Hamdan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 
"Hendro Kasiono di Rutan Polda Jawa Timur," tutur Ali.
 
Baca: Hakim Itong Diduga Terima Uang untuk Urus Perkara PT Soyu Giri Primedika
 
KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari pengadilan. Agenda sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
 
Lembaga Antikorupsi menyiapkan dua dakwaan untuk Hendro. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu, keduanya disangkakan dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan