Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Hakim Itong Diduga Terima Uang untuk Urus Perkara PT Soyu Giri Primedika

Candra Yuri Nuralam • 14 Februari 2022 08:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta H Mahmud Ali Zain pada Kamis, 10 Februari 2022. Dia diminta menjelaskan aliran dana dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) ke Pengadilan Negeri Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH (Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat) agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.
 
Baca: KPK Selisik Suap Hakim Itong Lewat Wakil Ketua PN Surabaya

Ali enggan memerinci total uang yang diterima Itong untuk pengurusan perkara ini. Namun, dugaan penerimaan uang itu juga didalami dari pemeriksaan wiraswasta H Abdul Majid pada Kamis, pekan lalu.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
 
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
 
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan