Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup serta dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD). Menurut Hakim Militer Tinggi Kolonel CHK Hanifan putusan ini sudah sesuai dengan sifat, hakikat, dan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa itu niatnya untuk menghilangkan jejak sehingga tidak lagi memperdulikan keselamatan. Hakikatnya terdakwa melakukan pembunuhan dengan rencana sebagai upaya untuk melindungi anak buahnya Kopda Andreas. Akibat dari perbuatan itu korban hilang nyawa dan menimbulkan penderitaan dan trauma bagi keluarganya," tutur Hanifan dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa, 7 Juni 2022.
Hanifan menambahkan, terkait pemecatan pelaksanaan putusan, terdakwa Kolonel Priyanto masih mempunyai waktu untuk berfikir. Dan diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan upaya hukum banding atau menerima putusan.
"Mereka akan menyatakan apakah menerima hukum banding atau putusan. Jadi pemecatan itu belum bisa dilaksanakan," ujar Hanifan.
Kolonel Priyanto dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Yakni pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan serta menyembunyikan kematian. Yakni mayat korban Handi dan Salsa.
"Ini sesuai dengan tuntutan oditur militer. Oditor juga menuntun seumur hidup dan dikabulkan majelis hakim," pungkas Hanifan. (Fauzi Pratama Ramadhan).
Jakarta: Terdakwa
kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup serta dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD). Menurut Hakim Militer Tinggi Kolonel CHK Hanifan putusan ini sudah sesuai dengan sifat, hakikat, dan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa itu niatnya untuk menghilangkan jejak sehingga tidak lagi memperdulikan keselamatan. Hakikatnya terdakwa melakukan pembunuhan dengan rencana sebagai upaya untuk melindungi anak buahnya Kopda Andreas. Akibat dari perbuatan itu korban hilang nyawa dan menimbulkan penderitaan dan trauma bagi keluarganya," tutur Hanifan dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa, 7 Juni 2022.
Hanifan menambahkan, terkait pemecatan pelaksanaan putusan, terdakwa Kolonel Priyanto masih mempunyai waktu untuk berfikir. Dan diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan upaya hukum banding atau menerima putusan.
"Mereka akan menyatakan apakah menerima hukum banding atau putusan. Jadi pemecatan itu belum bisa dilaksanakan," ujar Hanifan.
Kolonel Priyanto dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Yakni pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan serta menyembunyikan kematian. Yakni mayat korban Handi dan Salsa.
"Ini sesuai dengan tuntutan oditur militer. Oditor juga menuntun seumur hidup dan dikabulkan majelis hakim," pungkas Hanifan. (
Fauzi Pratama Ramadhan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)