Dea OnlyFans/Instagram
Dea OnlyFans/Instagram

Dea OnlyFans Wajib Lapor di Polda Metro Jaya

Rahmatul Fajri • 28 Maret 2022 15:34
Jakarta: Tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea 'OnlyFans' menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Dea, Herlambang Punco, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
 
"Hari ini memang Dea wajib lapor, setiap minggunya diwajibkan lapor seminggu dua kali, per hari ini kita diwajibkan lapor per Senin dan Kamis,” kata Herlambang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
 
Herlambang mengatakan kliennya masih berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Ia memastikan kliennya kooperatif selama menjalani proses hukum di kepolisian.

Baca: Dicap Negatif karena Konten Porno, Dea OnlyFans Mengaku Tak Pernah Jual Diri
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dea masih menjalani wajib lapor. "Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret 2022.
 
Zulpan mengatakan pihaknya wajib lapor tersebut diberikan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. Ia mengatakan keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
 
Selain itu, Dea yang berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Zulpan mengatakan Dea ingin menyelesaikan kuliahnya.
 
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan