Dea OnlyFans (Foto: instagram)
Dea OnlyFans (Foto: instagram)

Dicap Negatif karena Konten Porno, Dea OnlyFans Mengaku Tak Pernah Jual Diri

Adri Prima • 27 Maret 2022 15:28
Jakarta: Tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans mengaku tidak masalah jika dirinya dicap buruk oleh masyarakat luas. Menurutnya hal tersebut sudah menjadi risiko karena dirinya memang kerap mengunggah foto seksi di situs OnlyFans. 
 
Meski demikian, Dea mengaku jika dirinya tidak pernah menjual diri alias menjadi wanita pemuas nafsu pria hidung belang. Hal tersebut disampaikan Dea saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier. 
 
Dea mengaku kerap diajak ketemuan oleh orang asing yang melihat kontennya di OnlyFans. Namun dirinya menolak. "Pernah dong (tapi) nggak mau. Nggak kenal? Ngapain? Kalau aku nggak tertarik nggak bisa, kalau sama-sama tertarik mungkin," kata Dea. 

Lebih lanjut, Dea hanya menerima ajakan orang yang ia kenal dan orang yang membuatnya nyaman. 
 
"Dibayar nggak?" tanya Deddy. 
 
Dea pun menjawab dirinya tak pernah dibayar jika suka sama suka.
 
"Kalau suka sama suka ngapain dibayar? Kalau sama pacar kan sama-sama suka juga, konsensual. Kalau diajakin sama stranger itu nggak mau, takut. Kita nggak tahu dia bersih atau nggak, terus aku nggak bisa aja kalau sama stranger gitu. Karena nggak ada feeling-nya," beber Dea.

Dea OnlyFans dijerat pasal pornografi

Polisi menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keputusan diambil setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
 
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar (perkara) dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah melalui keterangannya, Sabtu, 26 Maret 2022.
 
Auliansyah mengatakan penyidik mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar Dea melalui situs Onlyfans.
 
Dea disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 8 juncto Pasal 34, Pasal 9 juncto Pasal 35, serta 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan