Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka kasus dugaan suap pengusulan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Dia tengah diinterogasi penyidik KPK.
"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.
Ali belum bisa memerinci pertanyaan yang diulik penyidik. Pemeriksaan masih berlangsung.
"Perkembangannya nanti akan disampaikan," ujar Ali.
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Dana PEN
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Lembaga Antikorupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 15 Juni 2022.
Ali memastikan penetapan status tersangka yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antikorupsi belum bisa membeberkan identitasnya saat ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil satu tersangka kasus dugaan suap pengusulan dana
pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Dia tengah diinterogasi penyidik KPK.
"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.
Ali belum bisa memerinci pertanyaan yang diulik penyidik. Pemeriksaan masih berlangsung.
"Perkembangannya nanti akan disampaikan," ujar Ali.
Baca:
KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Dana PEN
KPK mengembangkan kasus dugaan
suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Lembaga Antikorupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 15 Juni 2022.
Ali memastikan penetapan status tersangka yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antikorupsi belum bisa membeberkan identitasnya saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)