Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Manado menangkap wartawan Oldy Arthur Mamu pada Sabtu, 18 Juni 2022. Dia merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dengan cara mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik.
"Bertempat di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, tim tabur Kejaksaan Agung dan tim tabur Kejaksaan Negeri Manado berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Juni 2022.
Ketut mengatakan Oldy merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dia buron sejak 2 Desember 2021.
Pengadilan telah memutuskan Oldy bersalah karena sengaja serta tanpa hak mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik. Oldy divonis penjara satu tahun dalam perkara ini. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Video Kritik Polri Dipotong, Alvin Lim Lapor ke Bareskrim
Oldy menjadi buron karena mangkir saat dipanggil untuk dieksekusi dalam putusannya. Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dibantu dengan Kejaksaan Negeri Manado dan Kejagung langsung memantau pergerakan Oldy untuk mencari tahu keberadaannya.
"Dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Manado
menangkap wartawan Oldy Arthur Mamu pada Sabtu, 18 Juni 2022. Dia merupakan terpidana kasus
pencemaran nama baik dengan cara mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik.
"Bertempat di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, tim tabur Kejaksaan Agung dan tim tabur Kejaksaan Negeri Manado berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Juni 2022.
Ketut mengatakan Oldy merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dia buron sejak 2 Desember 2021.
Pengadilan telah memutuskan Oldy bersalah karena sengaja serta tanpa hak mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik. Oldy divonis penjara satu tahun dalam perkara ini. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca:
Video Kritik Polri Dipotong, Alvin Lim Lapor ke Bareskrim
Oldy menjadi buron karena mangkir saat dipanggil untuk dieksekusi dalam putusannya. Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dibantu dengan Kejaksaan Negeri Manado dan Kejagung langsung memantau pergerakan Oldy untuk mencari tahu keberadaannya.
"Dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)