Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi

Tri Subarkah • 13 April 2022 06:58
Jakarta: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, membuka peluang untuk mempersangkakan korporasi dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Termasuk minyak goreng pada 2021-2022. Kendati demikian, jajarannya masih berfokus memeriksa saksi-saksi.
 
"Nanti kita lihat, ya ada kemungkinan lah (mempersangkakan korporasi). Saya juga lebih suka kalau korporasi dan orangnya (dijerat)," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Rabu, 13 April 2022.
 
Baca: Minyak Goreng Masih Langka, DPR Akan Panggil Mendag dan Menperin Lagi

Selama penyelidikan, sebanyak 164 perusahaan eksportir telah didalami oleh jajaran Gedung Bundar. Namun, saat kasus itu ditingkatkan ke penyidikan, Kejagung baru merilis dua perusahaan yang diduga mendapat persetujuan ekspor meskipun dinilai tidak memenuhi syarat.
 
Kedua perusahaan itu adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Keduanya disebut tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation/DPO), namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
 
Supardi mengaku, pihaknya baru membidik dua perusahaan itu karena terbatasnya jumlah jaksa penyidik. Namun, dia tidak menutup kemungkinan menjerat lebih banyak eksportir dalam perkara tersebut. "Nanti, pelan-pelan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak lima saksi dari Kemendag telah diperiksa pada Selasa, 12 April 2022.
 
Mereka berinisial DM selaku Sub Bidang Tanaman Tahunan Kemendag, R selaku Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag, FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag, serta SM dan F selaku anggota verifikator Kemendag.
 
Menurut Supardi, fokus pemeriksaan para saksi dari Kemendag adalah mengenai perizinan ekspor. Ia menduga kuat izin ekspor diterbitkan karena adanya gratifikasi. Adapun pihak yang merekomendasikan perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor adalah Kementerian Perindustrian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan