Jakarta: Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Muhammad Ali Jamroni Bin Rotun sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 8 Juni 2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyesuaian dengan alat bukti dan barang bukti, pada Kamis, 9 Juni 2022, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Ali Jamroni dan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juni 2022.
Iqbal mengatakan tersangka ditangkap di Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu, 8 Juni 2022. Penangkapannya berbekal keterangan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka lebih dahulu.
Ketiganya ialah Ghozali, Adha Sikumbang, dan Dasmad. Penyidik menemukan keterlibatan Ali Jamroni dari keterangan ketiga tersangka, yakni sebagai Amir Wilayah Cirebon Raya.
Baca: Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditetapkan Tersangka
"Dia yang menyuruh melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan Jamah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Umul Quro di Toko Istana Busana tempat saudara Adha Sikumbang," ungkap Iqbal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Ali Jamroni. Antara lain Handphone, tangkapan layar foto kegiatan pada 26 Mei 2022 dari Hp saudara Adha Sikumbang.
Ali telah ditahan. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 jo Pasal 55 KUHP.
Jakarta:
Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Pimpinan
Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Muhammad Ali Jamroni Bin Rotun sebagai tersangka. Dia ditetapkan
tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 8 Juni 2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyesuaian dengan alat bukti dan barang bukti, pada Kamis, 9 Juni 2022, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Ali Jamroni dan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juni 2022.
Iqbal mengatakan tersangka ditangkap di Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu, 8 Juni 2022. Penangkapannya berbekal keterangan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka lebih dahulu.
Ketiganya ialah Ghozali, Adha Sikumbang, dan Dasmad. Penyidik menemukan keterlibatan Ali Jamroni dari keterangan ketiga tersangka, yakni sebagai Amir Wilayah Cirebon Raya.
Baca:
Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditetapkan Tersangka
"Dia yang menyuruh melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan Jamah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Umul Quro di Toko Istana Busana tempat saudara Adha Sikumbang," ungkap Iqbal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Ali Jamroni. Antara lain Handphone, tangkapan layar foto kegiatan pada 26 Mei 2022 dari Hp saudara Adha Sikumbang.
Ali telah ditahan. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)