Surabaya: Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud, sebagai tersangka. Aminuddin dianggap sengaja melakukan konvoi dan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.
"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminudin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, 10 Juni 2022.
Dirmanto menegaskan Aminuddin dianggap bersalah karena mengajak dan mengimbau, masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Hal ini disampaikan Aminuddin saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022.
Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.
Baca juga: Pengurus Khilafatul Muslimin Sukoharjo Dipanggil Polisi
"Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ujarnya.
Menurut Dirmanto, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan ssbagainya," jelasnya.
Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terang dia.
Surabaya:
Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud, sebagai tersangka. Aminuddin dianggap sengaja melakukan konvoi dan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.
"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminudin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, 10 Juni 2022.
Dirmanto menegaskan Aminuddin dianggap bersalah karena mengajak dan mengimbau, masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Hal ini disampaikan Aminuddin saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022.
Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.
Baca juga:
Pengurus Khilafatul Muslimin Sukoharjo Dipanggil Polisi
"Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ujarnya.
Menurut Dirmanto, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan ssbagainya," jelasnya.
Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)