Jakarta: Warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin kembali melaporan kasus mafia tanah ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku menjadi korban mafia tanah atas tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.
Supri mengatakan tanah milik Muchksin itu ditaksir bernilai triliun rupiah. Dia ingin memperjuangkan haknya tersebut dari tangan terlapor M Dawud (MD).
Supri menuturkan sengketa tanah itu terjadi pada 2003. Muckhsin selaku ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan surat-surat tanah.
BPN kemudian menyarankan Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Namun, dalam waktu bersamaan MD menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi. Dalam proses pembuatannya diduga terjadi pemalsuan dokumen terkait akta pendirian PT dan lainnya.
Maka itu, Muckhsin memutuskan membuat laporan polisi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Saksi yang sudah diperiksa sekitar tujuh orang dari pihak pelapor dan terlapor. Kemarin (Senin, 23 Mei 2022) yang diperiksa notaris," ujar Supri.
Baca: Jokowi Ingin Basmi Mafia Tanah, Pengamat: Harus Dipertimbangkan Serius
Sejatinya, MD telah dilaporkan atas kasus yang sama oleh saudara kandung Muchksin, Cecep Sutisna tahun lalu. Namun, Cecep telah wafat, sehingga Muchksin melaporkan ulang untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Yang dulu jadi pelapor itu saudara kandung, sudah almarhum, makanya sekarang pak Muckhsin melaporkan kembali karena belum selesai semuanya," kata Supri.
Dalam laporan Cecep terdahulu, terlapornya adalah Tonny Permana (TP) dan M Dawud (MD). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian kasus tersebut berakhir damai.
Muckhsin merasa kasus tersebut belum tuntas. Sebab, tanah tersebut masih atas nama PT yang dibuat Tonny.
Padahal, kata dia, sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran pembelian tanah kepada ahli waris. Pelapor juga menduga telah terjadi pemalsuan jual beli saham atas tanah tersebut melalui PT yang didirikan Tonny.
Laporan Muckhsin diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.
Jakarta: Warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin kembali melaporan kasus
mafia tanah ke
Polda Metro Jaya. Dia mengaku menjadi korban mafia tanah atas tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.
Supri mengatakan tanah milik Muchksin itu ditaksir bernilai triliun rupiah. Dia ingin memperjuangkan haknya tersebut dari tangan terlapor M Dawud (MD).
Supri menuturkan sengketa tanah itu terjadi pada 2003. Muckhsin selaku
ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan surat-surat tanah.
BPN kemudian menyarankan Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Namun, dalam waktu bersamaan MD menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi. Dalam proses pembuatannya diduga terjadi pemalsuan dokumen terkait akta pendirian PT dan lainnya.
Maka itu, Muckhsin memutuskan membuat laporan polisi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Saksi yang sudah diperiksa sekitar tujuh orang dari pihak pelapor dan terlapor. Kemarin (Senin, 23 Mei 2022) yang diperiksa notaris," ujar Supri.
Baca:
Jokowi Ingin Basmi Mafia Tanah, Pengamat: Harus Dipertimbangkan Serius
Sejatinya, MD telah dilaporkan atas kasus yang sama oleh saudara kandung Muchksin, Cecep Sutisna tahun lalu. Namun, Cecep telah wafat, sehingga Muchksin melaporkan ulang untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Yang dulu jadi pelapor itu saudara kandung, sudah almarhum, makanya sekarang pak Muckhsin melaporkan kembali karena belum selesai semuanya," kata Supri.
Dalam laporan Cecep terdahulu, terlapornya adalah Tonny Permana (TP) dan M Dawud (MD). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian kasus tersebut berakhir damai.
Muckhsin merasa kasus tersebut belum tuntas. Sebab, tanah tersebut masih atas nama PT yang dibuat Tonny.
Padahal, kata dia, sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran pembelian tanah kepada ahli waris. Pelapor juga menduga telah terjadi pemalsuan jual beli saham atas tanah tersebut melalui PT yang didirikan Tonny.
Laporan Muckhsin diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)