Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso. Dia merupakan penyuap Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra, perihal kepengurusan hak guna usaha (HGU).
"Tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis Sabtu, 18 Desember 2021.
Ali mengatakan tim jaksa segera menyusun surat dakwaan Sudarso. Lalu, melimpahkan berkas perkara tersebut selama 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.
"Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali.
Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuan, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan HGU lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Penerbitan HGU Sawit PT AA Diduga karena Ada Pemberian Duit
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso. Dia merupakan
penyuap Bupati nonaktif Kuansing,
Andi Putra, perihal kepengurusan hak guna usaha (HGU).
"Tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis Sabtu, 18 Desember 2021.
Ali mengatakan tim jaksa segera menyusun surat dakwaan Sudarso. Lalu, melimpahkan berkas perkara tersebut selama 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.
"Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan
Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali.
Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuan, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan HGU lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:
Penerbitan HGU Sawit PT AA Diduga karena Ada Pemberian Duit
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)