Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara klas 1 Medan. Eksekusi dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.
KPK juga akan menagih pidana denda sebesar Rp100 juta ke Yusmada. Pidana pengganti itu wajib dibayar Yusmada dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ali.
Baca: Bupati Tanjung Jabung Timur Diperiksa sebagai Saksi Kasus Zumi Zola
Sekda Tanjungbalai Yusmada ditahan KPK pada Jumat, 27 Agustus 2021, terkait kasus dugaan jual beli jabatan. Kasus suap itu terjadi saat Yusmada menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Tanjungbalai pada 2019.
Yusmada melihat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial membuka seleksi sekda. Sekitar Juli 2019, Yusmada mendekati Syahrial melalui orang kepercayaannya, Sajali Lubis. Dia mengutarakan keinginan menjadi sekda dan menawarkan Rp200 juta kepada Syahrial.
Sajali langsung menghubungi Syahrial untuk menyampaikan permintaan Yusmada. Pada September 2019 Yusmada dinyatakan lolos sebagai sekda di Tanjungbalai atas kongkalikong tersebut.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara klas 1 Medan. Eksekusi dilakukan setelah vonisnya
berkekuatan hukum tetap.
"Untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.
KPK juga akan menagih pidana denda sebesar Rp100 juta ke Yusmada. Pidana pengganti itu wajib dibayar
Yusmada dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ali.
Baca:
Bupati Tanjung Jabung Timur Diperiksa sebagai Saksi Kasus Zumi Zola
Sekda Tanjungbalai Yusmada ditahan KPK pada Jumat, 27 Agustus 2021, terkait kasus dugaan jual beli jabatan. Kasus suap itu terjadi saat Yusmada menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Tanjungbalai pada 2019.
Yusmada melihat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial membuka seleksi sekda. Sekitar Juli 2019, Yusmada mendekati Syahrial melalui orang kepercayaannya, Sajali Lubis. Dia mengutarakan keinginan menjadi sekda dan menawarkan Rp200 juta kepada Syahrial.
Sajali langsung menghubungi Syahrial untuk menyampaikan permintaan Yusmada. Pada September 2019 Yusmada dinyatakan lolos sebagai sekda di Tanjungbalai atas kongkalikong tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)