Jakarta: Tirta Mandira Hudhi atau dikenal dengan dokter Tirta, akan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dokter Tirta dipastikan hadir saat persidangan.
"Dokter Tirta hadir," kata penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, kepada Medcom.id, Rabu, 9 Februari 2022.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Peradilan Jerinx akan digelar pukul 14.00 WIB.
Jerinx sempat meminta Tirta untuk menjadi saksi. Namun, mendapat penolakan dari Tirta. Kehadiran Tirta dinilai penting bagi Jerinx . Khususnya, guna membuktikan tuduhan pelapornya, Adam Deni.
Tirta juga pernah berseteru dengan Adam di media sosial. Namun, Tirta menegaskan konfliknya dengan Adam Deni sudah selesai.
Baca: Adam Deni Ditangkap, Jerinx Ultimatum Dokter Tirta
Perkara Jerinx berawal dari pertanyaan Adam Deni terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Beberapa nama public figure Tanah Air dituding Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Jakarta: Tirta Mandira Hudhi atau dikenal dengan dokter Tirta, akan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias
Jerinx. Dokter Tirta dipastikan hadir saat
persidangan.
"Dokter Tirta hadir," kata penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, kepada
Medcom.id, Rabu, 9 Februari 2022.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Peradilan Jerinx akan digelar pukul 14.00 WIB.
Jerinx sempat meminta Tirta untuk menjadi saksi. Namun, mendapat penolakan dari Tirta. Kehadiran Tirta dinilai penting bagi Jerinx . Khususnya, guna membuktikan tuduhan pelapornya,
Adam Deni.
Tirta juga pernah berseteru dengan Adam di media sosial. Namun, Tirta menegaskan konfliknya dengan Adam Deni sudah selesai.
Baca:
Adam Deni Ditangkap, Jerinx Ultimatum Dokter Tirta
Perkara Jerinx berawal dari pertanyaan Adam Deni terkait sejumlah selebritas menerima
endorse covid-19. Beberapa nama
public figure Tanah Air dituding Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)