Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dominasi aparat dalam daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) yang lolos tes tulis. ICW pun mempertanyakan independensi Pansel dalam menjaring capim KPK.
“Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kurnia menjelaskan kecurigaan itu didasari adanya 16 capim KPK yang kini aktif menjabat maupun sebagai purnawirawan di sejumlah lembaga penegak hukum. ICW kini mengkhawatirkan independensi Lembaga Antirasuah ke depannya.
"Sedangkan menyangkut independensi, baik kandidat yang berasal dari Polri, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung, berpotensi memiliki loyalitas ganda," ucap Kurnia.
Menurut dia, capim dari penegak hukum cenderung patuh kepada atasan di instansi asalnya. Dengan begitu, ketika menangani perkara di KPK, mudah 'disetir'.
"Saat kelak ia menjabat sebagai Komisioner KPK, secara administratif kedinasan, mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaganya terdahulu yang dipimpin oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung. Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif," ujar Kurnia.
Pansel capim KPK diharapkan mendengar masukan ini. Para juri diminta mendesak para peserta mengundurkan diri dari jabatannya jika lolos di tahap berikutnya.
"ICW mendorong agar Pansel mendesak mereka untuk tidak hanya menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK, akan tetapi juga meminta mundur dari institusi asalnya," tegas Kurnia.
Sebanyak 230 orang capim KPK dan 142 orang calon anggota Dewas mengikuti ujian tulis. Pansel mengumumkan ada 40 capim KPK lolos tes tulis dan 40 orang untuk calon anggota Dewas.
Selanjutnya, mereka menjalani tes porfil asesmen pada 28-29 Agustus 2024. Hasilnya diumumkan pada 23 Agustus 2024.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dominasi aparat dalam daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
capim KPK) yang lolos tes tulis. ICW pun mempertanyakan independensi Pansel dalam menjaring capim KPK.
“Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kurnia menjelaskan kecurigaan itu didasari adanya 16
capim KPK yang kini aktif menjabat maupun sebagai purnawirawan di sejumlah lembaga penegak hukum. ICW kini mengkhawatirkan independensi Lembaga Antirasuah ke depannya.
"Sedangkan menyangkut independensi, baik kandidat yang berasal dari Polri, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung, berpotensi memiliki loyalitas ganda," ucap Kurnia.
Menurut dia,
capim dari penegak hukum cenderung patuh kepada atasan di instansi asalnya. Dengan begitu, ketika menangani perkara di KPK, mudah 'disetir'.
"Saat kelak ia menjabat sebagai Komisioner KPK, secara administratif kedinasan, mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaganya terdahulu yang dipimpin oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung. Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif," ujar Kurnia.
Pansel capim KPK diharapkan mendengar masukan ini. Para juri diminta mendesak para peserta mengundurkan diri dari jabatannya jika lolos di tahap berikutnya.
"ICW mendorong agar Pansel mendesak mereka untuk tidak hanya menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK, akan tetapi juga meminta mundur dari institusi asalnya," tegas Kurnia.
Sebanyak 230 orang capim KPK dan 142 orang calon anggota Dewas mengikuti ujian tulis. Pansel mengumumkan ada 40 capim KPK lolos tes tulis dan 40 orang untuk calon anggota Dewas.
Selanjutnya, mereka menjalani tes porfil asesmen pada 28-29 Agustus 2024. Hasilnya diumumkan pada 23 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)