Jakarta: Kuasa hukum istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.
"Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, saudari Nurul Azizah," kata kuasa hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata, di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024.
Egamarthadinata meminta agar aparat kepolisian menindak tegas sejumlah akun di media sosial yang menyebarkan fitnah yang telah merugikan kliennya.
Dia melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminasi, terutama akun yang membuat thread (utas) atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun media sosial lainnya untuk meng-update status mereka," jelasnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Sementara Azizah pada akun media sosial pribadinya telah menyampaikan klarifikasi mengenai isu yang menimpa rumah tangganya dengan Pratama Arhan yang telah menyebar luas di masyarakat.
Ia pun meminta agar tidak ada lagi oknum-oknum yang menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap dirinya.
"Kami berharap jangan menyebarkan berita bohong atau fitnah di luar sana yang tidak sesuai dengan faktanya. Mohon doa terbaik untuk kami berdua dan mohon berikan kami privasi dalam waktu ini. Mohon maaf atas kegaduhan yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya," ungkapnya.
Jakarta: Kuasa hukum istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar
hoaks terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.
"Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, saudari Nurul Azizah," kata kuasa hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata, di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024.
Egamarthadinata meminta agar aparat kepolisian menindak tegas sejumlah akun di media sosial yang menyebarkan fitnah yang telah merugikan kliennya.
Dia melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminasi, terutama akun yang membuat thread (utas) atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun media sosial lainnya untuk meng-update status mereka," jelasnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Sementara Azizah pada akun media sosial pribadinya telah menyampaikan klarifikasi mengenai isu yang menimpa rumah tangganya dengan Pratama Arhan yang telah menyebar luas di masyarakat.
Ia pun meminta agar tidak ada lagi oknum-oknum yang menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap dirinya.
"Kami berharap jangan menyebarkan berita bohong atau fitnah di luar sana yang tidak sesuai dengan faktanya. Mohon doa terbaik untuk kami berdua dan mohon berikan kami privasi dalam waktu ini. Mohon maaf atas kegaduhan yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)