Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Foto: Metro TV.
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Foto: Metro TV.

Hendra Kurniawan Segera Laporkan Ismail Bolong

Fachri Audhia Hafiez • 10 November 2022 14:27
Jakarta: Hendra Kurniawan menepis telah menekan Ismail Bolong terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Eks Karopaminal Divisi Propam Polri ini pun berencana melaporkan Ismail Bolong atas dugaan pencemaran nama baik.
 
"Kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan," kata pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.
 
Henry juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengenal sosok Ismail Bolong. Pihaknya juga ogah menanggapi soal dugaan setoran uang tambang batu bara ilegal kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

"Silakan teman-teman wartawan mencari sendiri kebenaran dari berita dia terkiat setoran-setoran tapi kami enggak mencampuri itu," ujar Henry.
 
Sebelumnya, viral beredar pengakuan Aiptu Ismail Bolong terkait dugaan back up atau koordinasi pertambangan ilegal di Kaltim. Dalam video viral tersebut, Aiptu Ismail Bolong mengaku mengepul dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
 
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Baca: Kubu Hendra Kurniawan Sebut Ismail Bolong Berbohong


Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
 
Kemudian, Ismail Bolong juga mengeklaim sudah berkoordinasi dan beri setoran kepada Kabareskrim. Ada uang yang diberikan tiga kali sebagai upah koordinasi.
 
"(Diberikan) sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus," kata Ismail.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan