Jakarta: Keputusan Komisi Yudisial (KY) membentuk satuan tugas khusus (satgasus) menyikapi penetapan tersangka terhadap dua hakim Mahkamah Agung (MA) dikritik. Langkah tersebut dinilai tak diperlukan.
"Itu saya kira sesuatu yang tidak diperlukan," kata anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.
Politikus Partai Gerindra itu menilai pembentukan Satgasus dinilai berlebihan. Sebab, sudah ada lembaga penegak hukum yang melakukan tugas tersebut.
"Semuanya ada. Saya kira lembaga sudah cukup, gak usah ada lagi keinginan untuk membentuk Satgasus," ungkap dia.
Dia pun mempertanyakan dasar hukum pembentukan Satgasus tersebut. Sebaiknya, KY fokus pada tugasnya.
"Saya kira peran ini aja ditingkatkan, kenapa harus bikin Satgasus," ujar dia.
Pembentukan Satgasus disampaikan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi. Tim tersebut ditugaskan untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan terkait dugaan suap di MA.
Jakarta: Keputusan
Komisi Yudisial (KY) membentuk satuan tugas khusus (satgasus) menyikapi penetapan
tersangka terhadap dua hakim
Mahkamah Agung (MA) dikritik. Langkah tersebut dinilai tak diperlukan.
"Itu saya kira sesuatu yang tidak diperlukan," kata anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.
Politikus Partai Gerindra itu menilai pembentukan Satgasus dinilai berlebihan. Sebab, sudah ada lembaga penegak hukum yang melakukan tugas tersebut.
"Semuanya ada. Saya kira lembaga sudah cukup, gak usah ada lagi keinginan untuk membentuk Satgasus," ungkap dia.
Dia pun mempertanyakan dasar hukum pembentukan Satgasus tersebut. Sebaiknya, KY fokus pada tugasnya.
"Saya kira peran ini aja ditingkatkan, kenapa harus bikin Satgasus," ujar dia.
Pembentukan Satgasus disampaikan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi. Tim tersebut ditugaskan untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan terkait dugaan suap di MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)