Jakarta: Publik diminta menyerahkan pengusutan dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada penegak hukum. Masyarakat diminta tak berspekulasi berlebihan.
"Kita sama-sama tunggu dulu hasil dari penegak hukum nantinya, jangan ikut memberikan statement yang membuat penegakan hukum jadi kontraproduktif," kata Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Suparji mengatakan penanganan kasus tersebut harus sesuai mekanisme hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya harus sesuai hukum pidana.
"Penyelesaian kasus ACT harus sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, objektif, dan tidak boleh melebar yang akhirnya menyebabkan bias," ujar Suparji.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia itu mengingatkan kasus ACT harus jadi pelajaran bagi lembaga kemanusiaan lainnya. Ia mengimbau setiap lembaga bertanggung jawab atas dana atau barang yang dikumpulkan.
"Pertanggungjawaban misalnya dengan transparansi soal dana yang keluar dan masuk. Program yang dijalankan seperti apa, baik yang tidak terlaksana maupun terlaksana," ucap Suparji.
Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya dicecar pertanyaan terkait legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab.
Kedua petinggi ACT itu diperiksa untuk mendalami dugaan penyelewengan dana umat. Penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu dilakukan dengan berbekal petunjuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jakarta: Publik diminta menyerahkan pengusutan dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (
ACT) kepada penegak hukum. Masyarakat diminta tak berspekulasi berlebihan.
"Kita sama-sama tunggu dulu hasil dari penegak hukum nantinya, jangan ikut memberikan
statement yang membuat penegakan hukum jadi kontraproduktif," kata Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Suparji mengatakan penanganan kasus tersebut harus sesuai mekanisme
hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya harus sesuai hukum pidana.
"Penyelesaian kasus ACT harus sejalan dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku, objektif, dan tidak boleh melebar yang akhirnya menyebabkan bias," ujar Suparji.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia itu mengingatkan kasus ACT harus jadi pelajaran bagi lembaga kemanusiaan lainnya. Ia mengimbau setiap lembaga bertanggung jawab atas dana atau barang yang dikumpulkan.
"Pertanggungjawaban misalnya dengan transparansi soal dana yang keluar dan masuk. Program yang dijalankan seperti apa, baik yang tidak terlaksana maupun terlaksana," ucap Suparji.
Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya dicecar pertanyaan terkait legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab.
Kedua petinggi ACT itu diperiksa untuk mendalami dugaan penyelewengan dana umat. Penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu dilakukan dengan berbekal petunjuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)