Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa

Kadis Parekraf Muna Divonis 6 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 30 November 2022 18:51
Jakarta: Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kabupaten Muna, Sukarman Loke menjalani sidang vonis pada Rabu, 30 November 2022. Dia dihukum enam tahun penjara.

"Pidana badan enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan pidana kurungan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.

Hukuman itu diberikan karena Sukarman diyakini bersalah menerima suap untuk persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur. Dia juga dijatuhi hukuman pidana pengganti.

"Pidana uang pengganti sebesar Rp1.730.000.000," ujar Ali.

Pidana pengganti itu bakal dikurangi Rp550.000.000 karena Sukarman pernah menyetorkan uang ke rekening penampungan KPK. Dia cuma harus membayarkan sisanya.

"Sehingga terdakwa (Sukarman harus) membayar uang pengganti Rp1.180.000.000," ucap Ali.
 

Baca Juga: Bupati nonaktif Kolaka Timur Didakwa Terima Suap Rp250 Juta


Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa KPK bisa mengambil paksa barang milik Sukarman.

Hukuman penjaranya juga bakal ditambah setahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan. Penambahan pidana penjara bakal dilakukan setelah tidak ada lagi barang yang bisa diambil.

Dalam putusan ini, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk melayangkan banding. Sukarman juga memilih hal serupa. Hakim memberikan waktu bagi kedua kubu untuk menentukan sikap selama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>