Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi
Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi

Irjen Ferdy Sambo Disidang Etik Hari Kamis

Siti Yona Hukmana • 23 Agustus 2022 09:34
Jakarta: Polri telah mengagendakan jadwal sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu disidang etik Kamis, 25 Agustus 2022.
 
"Infonya kemungkinan Kamis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Menurut Dedi, sejatinya Irjen Ferdy Sambo disidang etik oleh Waprov Divisi Propal Polri hari ini Selasa, 23 Agustus 2022. Namun, rencana itu batal.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap jenderal bintang dua itu.

Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan

Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
 
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.
 
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.
 

Baca juga: Polri Didesak Segera Tahan Putri Candrawathi


Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.
 
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.
 
Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J. Dia juga bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.
 
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan