Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (J), Ferdy Sambo. Dok. Tangkapan Layar Metro TV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (J), Ferdy Sambo. Dok. Tangkapan Layar Metro TV

Sambo: Saya Yakin Mereka Terintimidasi dengan Posisi Jabatan Saya

Imanuel R Matatula • 07 Desember 2022 18:39
Jakarta: Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
 
Dalam persidangan, hakim bertanya terkait intimidasi yang dilakukan Sambo kepada tersangka lain maupun orang tua korban. Namun, Sambo menjawab tidak pernah melakukan intimidasi berupa apapun.
 
“Saksi Samuel mengatakan saat dia mencoba mengintrogasi Richard, dan Ricky, dia merasa terintimidasi saat saudara memerintahkan supaya tidak menanyakan terlalu dalam, bagaimana itu ceritanya?” tanya hakim kepada Sambo.

“Dalam bantahan saya kemarin, saya sampaikan bahwa saya tidak pernah menyampaikan intimidasi verbal maupun fisik kepada mereka. Tapi saya yakin secara psikologis pasti mereka akan terintimidasi yang mulia dengan posisi jabatan saya,” jawab Sambo.
 
Baca juga: Cerita Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang

Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan