Jakarta: Penolakan banding Ferdy Sambo atas sanksi pemecetan tidak dengan hormat menunjukkan Polri serius menyikapi harapan masyakarat agar pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutanarat (J) dihukum berat. Sambo tetap dipecat sebagai anggota Polri karena otak dari pembunuhan Brigadir J.
"Penolakan atas banding FS menunjukkan bahwa Polri serius menyikapi harapan masyarakat agar pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum dengan berat dan dipecat tanpa hormat," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil kepada wartawan, Minggu, 25 September 2022.
Nasir menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus melalui situasi sulit dengan menerapkan kata-katanya yang menginginkan agar otak pelaku pembunuhan berencana itu dan para anggota polri yang terlibat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Jadi, ditolaknya banding dalam kasus PTDH yang dikenakan ke FA adalah keputusan sulit dan berat yang harus diambil oleh Kapolri," ujar dia.
Politikus PKS itu menilai proses hukum yang dilakukan Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sudah berani. Termasuk, kepada para anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Proses hukum yang dilakukan saat ini sudah tegas dan berani," ungkap dia.
Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut tetap dipecat dari Polri.
Mabes Polri tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden. Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.
Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E; Bripka RR; Kuat Maruf; dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Jakarta: Penolakan banding
Ferdy Sambo atas sanksi pemecetan tidak dengan hormat menunjukkan Polri serius menyikapi harapan masyakarat agar pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutanarat (J) dihukum berat. Sambo tetap dipecat sebagai anggota Polri karena otak dari pembunuhan Brigadir J.
"Penolakan atas banding FS menunjukkan bahwa
Polri serius menyikapi harapan masyarakat agar pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum dengan berat dan dipecat tanpa hormat," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil kepada wartawan, Minggu, 25 September 2022.
Nasir menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus melalui situasi sulit dengan menerapkan kata-katanya yang menginginkan agar otak pelaku pembunuhan berencana itu dan para anggota polri yang terlibat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Jadi, ditolaknya banding dalam kasus PTDH yang dikenakan ke FA adalah keputusan sulit dan berat yang harus diambil oleh Kapolri," ujar dia.
Politikus PKS itu menilai proses hukum yang dilakukan Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sudah berani. Termasuk, kepada para anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Proses hukum yang dilakukan saat ini sudah tegas dan berani," ungkap dia.
Permohonan banding Ferdy
Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut tetap dipecat dari Polri.
Mabes Polri tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden. Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.
Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E; Bripka RR; Kuat Maruf; dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)