Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

5 Pertimbangan Jaksa Tuntut Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo

Patrick Pinaria • 17 Januari 2023 19:03
Jakarta: Tuntutan hukuman untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kadiv propam Polri tersebut untuk menjalani pidana penjara seumur hidup.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan dikutip dari Antara, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Ada lima hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Berikut ini di antaranya yang sudah dirangkum Medcom.id:

1. Pembunuhan Brigadir J duka mendalam keluarga

Rudy mengungkapkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo. Yakni, perbuatan Sambo mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya.

2. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya

Jaksa pun mengatakan salah satu hal yang memberatkan tuntutan tersebut, yakni sikap Ferdy Sambo yang tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan," ujar Rudy.

3. Menimbulkan keresahan dan kegaduhan

Rudy juga mengatakan perbuatan Ferdy Sambo membuat keresahan di kalangan masyarakat. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

4. Mencoreng institusi Polri

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
 
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Rudy.

5. Ferdy Sambo membuat anggota Polri lainnya terlibat

Rudy juga mengatakan Ferdy telah membuat anggota Polri lainnya terseret dalam kasus ini. "Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Rudy.
 
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Bekas Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan