Jakarta: Polri belum menerima surat permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu menyatakan ingin banding setelah diputus dipecat dari Korps Bhayangkara saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
"Sampai dengan jam segini belum diterima memory banding info dari Biro Penanggungjawab Profesi (Wabprof)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Senin, 29 Oktober 2022.
Ketentuan permohonan banding tertuang dalam BAB V KKEP Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI. Dalam Pasal 69 ayat (1) beleid tersebut menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
Kemudian, dalam Pasal 69 ayat (2) menyatakan pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Artinya, tinggal satu hari lagi kesempatan Sambo memberikan surat tersebut, yakni Selasa, 30 Agustus 2022. Pasalnya, jenderal bintang dua itu menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Banding Sambo akan diproses Divisi Hukum Polri. Majelis banding mempunyai waktu 21 hari untuk memutuskan permohonan banding tersebut. Putusan banding nantinya hanya dua, yakni menerima atau menolak.
Administrasi surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) segera diproses sumber daya manusia (SDM) apabila keputusan banding menolak permohonan Sambo. Administrasi itu diajukan untuk pengesahan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jakarta: Polri belum menerima surat permohonan banding eks Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J itu menyatakan ingin banding setelah diputus dipecat dari Korps Bhayangkara saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
"Sampai dengan jam segini belum diterima
memory banding info dari Biro Penanggungjawab Profesi (Wabprof)," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada
Medcom.id, Senin, 29 Oktober 2022.
Ketentuan permohonan banding tertuang dalam BAB V KKEP Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI. Dalam Pasal 69 ayat (1) beleid tersebut menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
Kemudian, dalam Pasal 69 ayat (2) menyatakan pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Artinya, tinggal satu hari lagi kesempatan Sambo memberikan surat tersebut, yakni Selasa, 30 Agustus 2022. Pasalnya, jenderal bintang dua itu menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Banding Sambo akan diproses Divisi Hukum Polri. Majelis banding mempunyai waktu 21 hari untuk memutuskan permohonan banding tersebut. Putusan banding nantinya hanya dua, yakni menerima atau menolak.
Administrasi surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) segera diproses sumber daya manusia (SDM) apabila keputusan banding menolak permohonan Sambo. Administrasi itu diajukan untuk pengesahan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)