Gubernur Papua Lukas Enembe/Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Gubernur Papua Lukas Enembe/Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Lukas Enembe Diminta Bela Diri di Penyidikan atau Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2022 07:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif menjalani proses hukum dalam dugaan rasuah yang dilakukannya. Lukas dipersilakan membela diri dari tudingan Lembaga Antikorupsi di tahap penyidikan maupun persidangan.
 
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 September 2022.
 
Adu argumen antaratersangka dan penyidik dalam proses pemeriksaan disahkan berdasarkan aturan yang berlaku. Pengujian kebenaran itu juga bisa dilakukan di persidangan agar bisa diputuskan oleh hakim.

Namun, pembelaan diri Lukas tidak akan berguna jika tidak memberikan keterangannya kepada penyidik. Kasusnya tidak akan kelar kalau Lukas terus menerus mangkir dari pemeriksaan.
 
"KPK berharap ke depannya para pihak bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan," ujar Ali.
 
Keterangan Lukas dibutuhkan penyidik untuk memenuhi berkas perkara. Lukas diharap tidak mengulur waktu.
 
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
 

Baca: Mahfud MD Menduga Lukas Enembe Memiliki Manajer Pencucian Uang


"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
 
Alex mengatakan KPK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Papua. Aduan bukan hanya datang sekali terhadap KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan