Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Temukan Dokumen Keuangan Pelaksanaan Anggaran di Rumah Ketua DPRD Sulsel

Candra Yuri Nuralam • 03 November 2022 09:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari pada Rabu, 2 November 2022. Bukti kasus dugaan suap dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel ditemuan penyidik di sana.
 
"Dalam kegiatan tersebut,ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
 
KPK segera menganalisis dokumen itu. Pendalaman barang bukti juga akan dilakukan dengan meminta keterangan saksi.

"Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini," ucap Ali.
 
KPK menetapkan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andi Sonny (AS) sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
 
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Lalu, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
 

Baca: KPK Tegaskan Pencarian Bukti di Kasus Lukas Enembe Tak Disetop


Total suap dari kasus tersebut senilai Rp2,8 miliar. Andi yang juga menjabat Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel saat itu turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.
 
Edy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Andi, Yohannes, Wahid, dan Gilang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan