Presiden ACT Ibnu Khajar/MI/Moh Irfan
Presiden ACT Ibnu Khajar/MI/Moh Irfan

Polri: Tiap Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Mestinya Dapat Rp2 Miliar

Siti Yona Hukmana • 26 Juli 2022 02:24

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 16.00 WIB pada Senin, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA), selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Ke-4 tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan