"Saya koreksi tersangka itu satu si sopir," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman ketika dihubungi, Kamis, 21 Juli 2022.
Latif menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan, diduga sopir melakukan kelalaian.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan dari pada kendaraan kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," jelas dia.
Baca: Sopir dan Kernet Truk Pertamina Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut |
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, kecelakaan tersebut disebabkan rem blong. Sopir truk diduga lalai dan tidak mengetahui kondisi mobil yang tengah bermasalah pada rem.
"Kan mereka yang mengemudikan. Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis kondisi mobilnya," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ada dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Cibubur, bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka yaitu sopir dan kernet truk tangki Pertamina.
"Pertama saudara Supadi ini adalah supir rtuk tangki BBM tersebut, kemudian kedua adalah saudara Kasira ini merupakan kernet daripada truk tangki bbm tersebut," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id