Jakarta: Putri Candrawathi mengungkap keberadaan ruang penyimpanan senjata milik Ferdy Sambo di kamar pribadi di rumah Saguling. Hal itu diungkap Putri saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
"Kamar penyimpanan senjata dimana?" tanya hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada Putri Candrawathi.
"Itu ada di ruang istirahat kami di kamar saya dan kamar Pak Ferdy Sambo, di kamar utama," jawab Putri Candrawathi.
Jawaban tersebut seolah membenarkan informasi yang disampaikan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di persidangan sebelumnya pada Rabu, 30 November 2022 lalu.
Saat di persidangan, Richard bercerita situasi saat dia baru sampai Jakarta usai pulang dari Magelang. Richard bertanya kepada Putri untuk menaruh senjata api berjenis AUG Steyr yang dia bawa. Kemudian Richard diarahkan ke kamar tempat penyimpanan senjata tersebut.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Putri Candrawathi mengungkap keberadaan ruang penyimpanan senjata milik
Ferdy Sambo di kamar pribadi di rumah Saguling. Hal itu diungkap Putri saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J atas terdakwa
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan
Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
"Kamar penyimpanan senjata dimana?" tanya hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada Putri Candrawathi.
"Itu ada di ruang istirahat kami di kamar saya dan kamar Pak Ferdy Sambo, di kamar utama," jawab Putri Candrawathi.
Jawaban tersebut seolah membenarkan informasi yang disampaikan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di persidangan sebelumnya pada Rabu, 30 November 2022 lalu.
Saat di persidangan, Richard bercerita situasi saat dia baru sampai Jakarta usai pulang dari Magelang. Richard bertanya kepada Putri untuk menaruh senjata api berjenis AUG Steyr yang dia bawa. Kemudian Richard diarahkan ke kamar tempat penyimpanan senjata tersebut.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)