"Sudah dihabiskan masa waktu penahanannya di penyidikan Polda Sulteng," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam YouTube KPK RI yang dikutip pada Minggu, 18 Desember 2022.
Karyoto mengatakan kasus ini merupakan limpahan dari penegak hukum lain meski diusut KPK dari tahap penyelidikan. Polda Sulteng sebelumnya sudah mengambil opsi upaya paksa dan masa waktunya sudah habis.
"Tidak ada seorang tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya (penahanan) dua kali," ujar Karyoto.
Atas dasar itulah KPK baru bisa menahan tersangkanya saat penahanan dilakukan. Lembaga Antikorupsi itu tidak mau melanggar hukum.
"Nanti pada gilirannya, nanti akan dilakukan penahanan pada saat pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Karyoto.
| Baca: KPK Harap Dapat Akses Penelusuran Uang Pembangunan Gedung DRPD Morut yang Dikembalikan |
KPK membuka penyidikan baru. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara.
Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan identitas tersangka sampai penahanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id