Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menahan tersangka kasus pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara (Morut) saat berkasnya rampung. Karena, tersangkanya sudah pernah ditahan penegak hukum lain.
"Sudah dihabiskan masa waktu penahanannya di penyidikan Polda Sulteng," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam YouTube KPK RI yang dikutip pada Minggu, 18 Desember 2022.
Karyoto mengatakan kasus ini merupakan limpahan dari penegak hukum lain meski diusut KPK dari tahap penyelidikan. Polda Sulteng sebelumnya sudah mengambil opsi upaya paksa dan masa waktunya sudah habis.
"Tidak ada seorang tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya (penahanan) dua kali," ujar Karyoto.
Atas dasar itulah KPK baru bisa menahan tersangkanya saat penahanan dilakukan. Lembaga Antikorupsi itu tidak mau melanggar hukum.
"Nanti pada gilirannya, nanti akan dilakukan penahanan pada saat pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Karyoto.
KPK membuka penyidikan baru. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara.
Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan identitas tersangka sampai penahanan dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) baru menahan tersangka kasus pembangunan Gedung
DPRD Morowali Utara (
Morut) saat berkasnya rampung. Karena, tersangkanya sudah pernah ditahan penegak hukum lain.
"Sudah dihabiskan masa waktu penahanannya di penyidikan Polda Sulteng," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam YouTube KPK RI yang dikutip pada Minggu, 18 Desember 2022.
Karyoto mengatakan kasus ini merupakan limpahan dari penegak hukum lain meski diusut KPK dari tahap penyelidikan. Polda Sulteng sebelumnya sudah mengambil opsi upaya paksa dan masa waktunya sudah habis.
"Tidak ada seorang tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya (penahanan) dua kali," ujar Karyoto.
Atas dasar itulah KPK baru bisa menahan tersangkanya saat penahanan dilakukan. Lembaga Antikorupsi itu tidak mau melanggar hukum.
"Nanti pada gilirannya, nanti akan dilakukan penahanan pada saat pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Karyoto.
KPK membuka penyidikan baru. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara.
Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan identitas tersangka sampai penahanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)