Jakarta: Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Josua dinilai sebagian orang tidak adil. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ini hanya perbedaan sudut pandang dan itu hal yang wajar.
“Tentang tinggi rendah tuntutan saya tidak mau disebut polemik. Nggak ada polemik, bagi saya kita ini beda sudut pandang. Itu hal yang wajar dalam proses penuntutan,” kata Fadil dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 19 Januari 2023
Menurut Fadil, proses masih terus berjalan. Soal pendapat sebagian orang yang berpandangan bahwa tuntutan diberikan tidak sesuai itu adalah hak dari masing-masing orang.
“Kalau korban mengatakan kurang tinggi, kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa. Ini kan prosesnya berjalan,” tutur Fadil.
Dia meminta masyarakat tidak menyebarkan beragam opini. Karena proses hukum masih panjang, mulai dari pledoi, replik, duplik dan tahap terakhir adalah putusan dari hakim.
“Jaksa telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk melakukan penuntutan untuk menuntut seseorang di depan persidangan,” imbuhnya.
Fadil menjelaskan, tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa sudah tepat. Karena dalam menentukan tinggi rendahnya hukuman JPU mengikuti UU yang berlaku.
Sebelumnya Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut JPU 8 tahun penjara. Sedangkan Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Jakarta: Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan
Brigadir Josua dinilai sebagian orang tidak adil.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ini hanya perbedaan sudut pandang dan itu hal yang wajar.
“Tentang tinggi rendah tuntutan saya tidak mau disebut polemik. Nggak ada polemik, bagi saya kita ini beda sudut pandang. Itu hal yang wajar dalam proses penuntutan,” kata Fadil dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 19 Januari 2023
Menurut Fadil, proses masih terus berjalan. Soal pendapat sebagian orang yang berpandangan bahwa tuntutan diberikan tidak sesuai itu adalah hak dari masing-masing orang.
“Kalau korban mengatakan kurang tinggi, kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa. Ini kan prosesnya berjalan,” tutur Fadil.
Dia meminta masyarakat tidak menyebarkan beragam opini. Karena proses hukum masih panjang, mulai dari pledoi, replik, duplik dan tahap terakhir adalah putusan dari hakim.
“Jaksa telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk melakukan penuntutan untuk menuntut seseorang di depan persidangan,” imbuhnya.
Fadil menjelaskan, tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa sudah tepat. Karena dalam menentukan tinggi rendahnya hukuman JPU mengikuti UU yang berlaku.
Sebelumnya Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut JPU 8 tahun penjara. Sedangkan Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)