Rizieq Shihab. Foto: Metrotvnews.com/Deny Irwanto
Rizieq Shihab. Foto: Metrotvnews.com/Deny Irwanto

MUI imbau Rizieq Shihab Menghargai Hukum Indonesia

Surya Perkasa • 13 Mei 2017 14:45
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah berharap kasus yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak menjadi polemik. Rizieq diminta untuk menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia.
 
"Pak Habib (Rizieq) ya (harus) menghargai proses hukum," kata Ikhsan di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Mei 2017.
 
Sebagai warga negara Indonesia, kata dia, hendaknya Rizieq pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang telah berjalan. Polisi hendaknya melakukan pendekatan persuasif ke Rizieq, bukan dengan pemanggilan paksa.

"Sebagai warga negara yang baik, permintaan dari aparatur untuk hadir, ya hadir," kata dia.
 
Polisi juga diminta berlaku profesional dan ikut menghargai hak dan ketokohan Rizieq. Ikhsan menilai polisi tidak bersikap berlebihan dalam menjalankan proses hukum Rizieq.
 
Ikhsan sendiri tak mau berkomentar banyak soal Rizieq yang beberapa kali disebut mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian. Dia mengaku tidak tahu banyak soal pelanggaran yang dilakukan Rizieq.
 
"Kenapa tidak didatangi (tim polisi) saja ke tempat Habib Rizieq? Enggak perlu sampai red notice," kata Ikhsan.
 
Baca: Interpol Dilibatkan Cari Rizieq
 
Sebelumnya, Kuasa Hukum Gerakan Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kapitra Ampera, mengatakan Rizieq sedang menyelesaikan studi disertasi di Malaysia usai ibadah umrah di Arab Saudi.
 
"Tentang Habib Rizieq, sekarang lagi di Malaysia, lagi menyelesaikan program doktornya," kata Kapitra.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Rizieq diduga tersandung kasus percakapan pornografi yang melibatkan Firza Husein.
 
"Yang terpenting sudah kirim surat ke sana, dia kan di luar negeri, berarti nanti kita tinggal menjemput secara paksa yang bersangkutan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 12 Mei.
 
Argo menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk memeriksa Rizieq pada 8 Mei. Dalam surat itu penyidik menjadwalkan pemeriksaan Rizieq pada 10 Mei. Rizieq tidak datang. "Kita tunggu. Kalau nanti ada, segera kita bawa," kata Argo.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>