medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, Arief Hidayat bisa dipilih kembali menjadi ketua pada pemilihan ketua MK. Sebab, tak ada aturan yang melarang
"Bisa saja terpilih lagi karena ketentuannya setelah 2 tahun 6 bulan menjabat bisa," kata Kepala Biro Humas MK, Rubiyo ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 14 Juli 2017.
Baca: MK Gelar Rapat Pemilihan Ketua Baru
Masa jabatan ketua hakim MK adalah 2 tahun 6 bulan. Sehingga, ketua hakim MK yang baru akan menjabat hingga pertengahan tahun 2020 mendatang.
Jika proses musyawarah tak mampu mengahasilkan satu kandidat terpilih, maka akan dilanjutkan melalui voting. Proses pengambilan suara terbanyak atau voting bisa diliput awak media karena bersifat terbuka. "Ya kalau voting terbuka. Kami sudah siapkan ruangannya di lantai 4," lanjutnya.
Pemilihan ketua MK pun menurut Rubiyo hanya melibatkan sembilan hakim MK saat ini. Ketua terpilih setidaknya harus mengumpulkan 50%+1 suara.
"Jadi untuk terpilih dari 9 hakim, setidaknya harus dapat 5 suara. Kalau hasilnya 4-4-1, kita lakukan pemilihan ulang," tukasnya.
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, Arief Hidayat bisa dipilih kembali menjadi ketua pada pemilihan ketua MK. Sebab, tak ada aturan yang melarang
"Bisa saja terpilih lagi karena ketentuannya setelah 2 tahun 6 bulan menjabat bisa," kata Kepala Biro Humas MK, Rubiyo ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 14 Juli 2017.
Baca: MK Gelar Rapat Pemilihan Ketua Baru
Masa jabatan ketua hakim MK adalah 2 tahun 6 bulan. Sehingga, ketua hakim MK yang baru akan menjabat hingga pertengahan tahun 2020 mendatang.
Jika proses musyawarah tak mampu mengahasilkan satu kandidat terpilih, maka akan dilanjutkan melalui voting. Proses pengambilan suara terbanyak atau voting bisa diliput awak media karena bersifat terbuka. "Ya kalau voting terbuka. Kami sudah siapkan ruangannya di lantai 4," lanjutnya.
Pemilihan ketua MK pun menurut Rubiyo hanya melibatkan sembilan hakim MK saat ini. Ketua terpilih setidaknya harus mengumpulkan 50%+1 suara.
"Jadi untuk terpilih dari 9 hakim, setidaknya harus dapat 5 suara. Kalau hasilnya 4-4-1, kita lakukan pemilihan ulang," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)