Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

KPK Periksa 9 Karyawan Divisi Pemasaran PT PAL Indonesia

Surya Perkasa • 06 Mei 2017 01:52
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus pemberian komisi pembelian kapal perang Filipina ke PT PAL Indonesia. Tim penyidik melakukan pemeriksaan ke sembilan saksi Divisi Pemasaran perusahaan pelat merah tersebut.
 
"Kita agendakan pemeriksaan sanksi terhadap 9 orang hari ini diperiksa di kantor BPK perwakilan Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Mei 2017.
 
Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki proses pengadaan. Tidak tertutup kemungkinan aliran ini juga mengalir ke sejumlah pihak lain.

"KPK masih menyelidik sejauh mana indikasi alur proses dari suap tersebut," pungkasnya.
 
KPK telah menetapkan tiga orang pejabat PT PAL Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi dari penjualan dua kapal jenis Strategic Sealift Vessel ke Filipina. Tiga orang pejabat tersebut yakni Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana (AC) dan Direktur Keuangan Saiful Anwar (SAR).
 
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada 30 Maret 2017. Tiga orang beserta barang bukti berupa uang USD25 ribu diamankan petugas.
 
Uang tersebut merupakan 'jatah' kedua dari tiga yang dikeluarkan oleh Ashanti Sales Incorporation untuk oknum PT PAL.
 
Atas perbuatannya, para pejabat PT PAL disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan