Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono, Ant - Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono, Ant - Galih Pradipta

Dirjen Hubla Disuap dengan Tujuh Mata Uang

Surya Perkasa • 25 Agustus 2017 18:43
medcom.id, Jakarta: Uang senilai Rp18,9 miliar diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Uang tersebut terdiri dari tujuh jenis mata uang.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah merinci mata uang tersebut. Terdiri dari 479.700 dolar Amerika, 660.249 dolar Singapura, 15.249 poundsterling, 40.000 Vietnam dong, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia.
 
"Sementara itu dalam mata uang rupiah ditemukan sekitar Rp5,7 miliar," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.

Penemuan uang tunai hingga Rp18 miliar ini merupakan barang bukti suap terbesar dalam sejarah OTT KPK. Uang tersebut ditemukan di salah satu kamar Mess Perwira Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Bahtera Suaka, Jalan Gunung Sahari Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu 23 Agustus 2017.
 
Uang dimasukkan ke dalam 33 tas. KPK menyebut perlu waktu lima jam lebih untuk menghitung uang tersebut.
 
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
 
Dari hasil pemeriksaan, suap itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.
 
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan