Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai bisa menghukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, lebih berat. Keduanya dijatuhi hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena dia (Nurhadi) merupakan orang yang tidak tersentuh ketika masih menjabat (bisa dihukum berat)," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Minggu, 14 Maret 2021.
Fickar menilai majelis hakim sepatutnya menjatuhkan hukuman maksimal kepada Nurhadi dan Rezky. Sebab, Nurhadi telah melakukan kejahatan terstruktur dan merusak citra dunia peradilan, khusunya MA.
"Jabatannya sebagai pimpinan puncak administrasi hukum di MA justru menjadi faktor pemberat hukumannya. Jadi pantasnya hukuman maksimal pasal yang didakwakan," tutur dia.
(Baca: Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, Hakim: Nurhadi Berjasa Buat MA)
Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Rezky juga mendapat hukuman serupa.
Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai bisa menghukum mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, lebih berat. Keduanya dijatuhi hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena dia (Nurhadi) merupakan orang yang tidak tersentuh ketika masih menjabat (bisa dihukum berat)," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada
Medcom.id, Minggu, 14 Maret 2021.
Fickar menilai majelis hakim sepatutnya menjatuhkan hukuman maksimal kepada Nurhadi dan Rezky. Sebab, Nurhadi telah melakukan kejahatan terstruktur dan merusak citra dunia peradilan, khusunya MA.
"Jabatannya sebagai pimpinan puncak administrasi hukum di MA justru menjadi faktor pemberat hukumannya. Jadi pantasnya hukuman maksimal pasal yang didakwakan," tutur dia.
(Baca:
Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, Hakim: Nurhadi Berjasa Buat MA)
Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Rezky juga mendapat hukuman serupa.
Keduanya terbukti
menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)