Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Advokat Harus Peka Terhadap Rakyat yang Membutuhkan

Yogi Bayu Aji • 29 Oktober 2020 14:38
Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan Sugeng Teguh Santoso mendorong organisasi advokat peka pada penderitaan rakyat, khususnya yang tidak mampu. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
 
"Komunitas advokat direndahkan dianggap hanya pelengkap penderita karena juga perilaku kita advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata pertimbangan ekonomi," ungkap Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Oktober 2020.
 
Dia mengingatkan Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata. Pasal itu berbunyi, "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu."

Menurut dia, Peradi Pergerakan hadir untuk membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum. Pihaknya mendorong pewujudan demokrasi, menjaga peradilan yang bebas, dan melindungi hak asasi warga.
 
Peradi Pergerakan sebagai organisasi advokat, kata dia, harus memiliki ciri khas. Salah satunya, pihaknya perlu menjadikan keberadaan advokat di tengah masyarakat bukan hanya dikenal mencari uang semata, tetapi memiliki kepekaan tinggi terhadap keadilan sosial.
 
Baca: Otto Hasibuan Terpilih Jadi Ketum Peradi
 
Sugeng mencontohkan advokat harus berada di garda terdepan memberi pencerahan soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Advokat harus melihat UU itu sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebagai UU atau tidak. 
 
"Dalam perspektif tugas advokat menegakkan keadilan, kebenaran, dan hukum, advokat dan organisasi advokat harus memahami politik hukum dalam penyususunan UU," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan