Jakarta: Masyarakat diminta tidak membuat kegiatan yang menimbulkan keramaian selama malam Tahun Baru 2021. Pelanggar protokol kesehatan terancam dijerat hukum pidana.
“Karena itu diharapkan masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang akan memunculkan kerumunan orang banyak,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Desember 2020.
Masyarakat tidak boleh menggelar pawai, konvoi, hingga pesta kembang api. Pasalnya, ada tren kasus covid-19 melonjak usai mobilisasi masyarakat saat libur panjang.
Peraturan itu juga termuat dalam maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Maklumat itu bertujuan memutus rantai penyebaran covid-19. Khususnya saat libur panjang akhir tahun 2020.
“Apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maklumat Kapolri ini tentunya seluruh personel Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan,” tegas dia.
Pelanggar, kata Rusdi, bisa dijerat hukum pidana dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hukuman pidana mulai dari dendan hingga kurungan.
Jakarta: Masyarakat diminta tidak membuat kegiatan yang menimbulkan keramaian selama malam
Tahun Baru 2021. Pelanggar protokol kesehatan terancam dijerat hukum pidana.
“Karena itu diharapkan masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang akan memunculkan kerumunan orang banyak,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Desember 2020.
Masyarakat tidak boleh menggelar pawai, konvoi, hingga pesta kembang api. Pasalnya, ada tren
kasus covid-19 melonjak usai mobilisasi masyarakat saat libur panjang.
Peraturan itu juga termuat dalam maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Maklumat itu bertujuan memutus rantai penyebaran covid-19. Khususnya saat libur panjang akhir tahun 2020.
“Apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maklumat Kapolri ini tentunya seluruh personel Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan,” tegas dia.
Pelanggar, kata Rusdi, bisa dijerat hukum pidana dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hukuman pidana mulai dari dendan hingga kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)