Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Hanura Inas Zubir dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk Pigai Diantara Ambroncius Nababan dan Abu Janda, Minggu, 31 Januari 2021.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Hanura Inas Zubir dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk Pigai Diantara Ambroncius Nababan dan Abu Janda, Minggu, 31 Januari 2021.

Bela Ambroncius, Hanura Sebut Polisi Ditekan Pigai

Fachri Audhia Hafiez • 31 Januari 2021 13:44
Jakarta: Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Hanura Inas Zubir mengeklaim polisi mendapat tekanan dari kelompok mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Sehingga, politikus Hanura Ambroncius Nababan menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berunsur rasial terhadap Pigai.
 
"Dibaca oleh masyarakat sekarang adalah polisi itu kalah oleh tekanan dari Pigai sendiri," kata Inas dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk Pigai di antara Ambroncius Nababan dan Abu Janda, Minggu, 31 Januari 2021.
 
Inas menuding penetapan tersangka Ambroncius turut dipengaruhi laporan Pigai ke Menteri Pertahanan Amerika Serikat Llyod Austin. Dia menilai unggahan Pigai memancing lawan politik.

"Akibat yang disebabkan oleh argumen-argumen dan opini-opini Pigai itu sendiri yang memancing opini dari lawan politiknya," ucap Inaz
 
Inas menilai Ambroncius tidak menampilkan kata-kata yang menghina unsur SARA. Dia mendesak Bareskrim Polri meminta keterangan dari Pigai.
 
"Seharusnya polisi juga berani memanggil Pigai untuk diminta klarifikasi mengenai argumen yang diduga (melanggar) peraturan dan perundangan perundang-undangan juga," ujar Inas.
 
(Baca: Penghinanya Ditahan, Natalius Pigai Singgung Kapolri Baru)
 
Dia menyebut Pigai penting diperiksa untuk meminta penjelasan terkait unggahan tidak percaya terhadap vaksin covid-19. Inas menyebut bila polisi memeriksa Pigai lebih awal, maka kasus Ambroncius tak pernah terjadi.
 
"Karena pigai ini didiamkan oleh polisi, tidak pernah diproses tidak pernah dicermati, akhirnya apa? Ada jawaban ada balasan dari lawan politiknya, ini yang berbahaya," kata Inas.
 
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Januari 2021. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
 
Ambroncius dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Kemudian, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ambroncius juga dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Dia terancam dipidana penjara di atas lima tahun.
 
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan sempat viral karena mengunggah konten bersifat rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan gorila yang diunggah oleh Ambroncius Nababan.
 
Dalam foto tersebut, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila dan kadal gurun. Pada foto juga bertulis narasi:
 
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin Sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorila apalagi kadal gurun. Karena menurut UU, gorila dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Paham?"
 
Ambroncius mengakui mengunggah foto dan narasi bernada rasis itu. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan Pigai yang menolak serta tak percaya dengan vaksin covid-19 Sinovac. Dia menegaskan unggahan itu bukan untuk melakukan ujaran kebencian atau rasial terhadap aktivis Papua tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan